KPU: Putusan MK soal UU Pilpres final



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran."Saya sampaikan kami akan tindak lanjuti apapun putusannya, kami akan tindak lanjuti putusan MK itu, karena putusan MK adalah final dan mengikat," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (3/7).Husni mengatakan KPU belum akan merespon sejauh mana tindak lanjut terhadap keputusan uji materi MK terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut."Kita belum merespon sejauh mungkin, mungkin saja putusan MK sejalan dengan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum), membahas ini satu hari jadi lah," ujar Husni.Sementara itu di tempat yang sama, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan dalam menindaklanjuti keputusan MK, pihaknya akan melakukan rapat pleno."Mudah saja keputusan mahkamah konstitusi tersebut setelah kita terima kemudian kita melakukan rapat pleno. Rapat pleno tersebut memutuskan pasal mana yang dirubah, pasal mana yang disesuaikan, pasal mana yang diperjelas," ujar Arief.Selanjutnya, Arief mengatakan setelah dihasilkan keputusan dalam rapat pleno, KPU akan mengundangkan perubahan peraturan tersebut. "Setelah rapat pleno, lalu kita susun draft perubahannya, lalu kita kirimkan ke Kumham untuk diundangkan, selesai," ujar Arief.Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Hasil sidang uji materi yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi tersebut memutuskan Pilpres 9 Juli mendatang berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto