KPU rencanakan pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 21 Februari 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pelaksanaan Pemilu presiden dan anggota legislatif pada 21 Februari 2024.

Hal itu mengingat pada tahun 2024 juga akan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sehingga perlu pertimbangan terkait persiapan Pilkada oleh partai politik.

"Mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu," ujar Plt Ketua KPU Ilham Saputra saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9).


Penyelesaian sengketa penting terkait dengan jumlah anggota legislatif yang ada di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah. Pilkada serentak direncanakan KPU dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden RI Cukup Dua Periode

Mengingat rencana tersebut, KPU juga telah menyiapkan masa tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan UU Pemilu, tahapan Pemilu dilakukan paling sedikit 20 bulan.

"Penyelenggaraannya kami usulkan, kami sudah sampaikan juga, yaitu 25 bulan sebelum hari pemungutan suara," terang Ilham.

Berdasarkan rancangan tersebut, tahapan Pemilu akan mulai dilakukan pada tahun 2022 mendatang. KPU berharap usulan pelaksanaan Pemilu tersebut dapat segera dilakukan sehingga anggaran tahapan Pemilu pada tahun 2022 dapat segera disusun.

Selanjutnya: Jelang pemilu, Putin janjikan bonus besar bagi polisi dan militer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi