KONTAN.CO.ID - JOMBANG. Mendekati batas akhir pelayanan pindah lokasi memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur, baru menerbitkan belasan form A5. Form A5 merupakan dokumen pindah tempat memilih bagi pemilih di luar tempat tinggalnya. Pelayanan pindah memilih dibuka hingga 17 Februari 2019. Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, posko pelayanan pindah memilih yang dibuka KPU Jombang telah menerima kunjungan dan konfirmasi dari puluhan orang terkait persyaratan pindah lokasi memilih. Dari kunjungan dan konfirmasi puluhan orang pemilih yang akan mengurus dokumen pindah memilih, hingga Rabu (13/2), KPU Jombang baru menerbitkan 18 form A5. "Kalau yang datang dan konfirmasi lewat telepon, ada puluhan. Sekitar tiga puluhan lebih. Tapi baru 18 orang yang kami beri Form A5," kata Burhan, saat ditemui di kantor KPU Jombang.
KPU: Ribuan santri di Jombang belum urus form pindah memilih
KONTAN.CO.ID - JOMBANG. Mendekati batas akhir pelayanan pindah lokasi memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur, baru menerbitkan belasan form A5. Form A5 merupakan dokumen pindah tempat memilih bagi pemilih di luar tempat tinggalnya. Pelayanan pindah memilih dibuka hingga 17 Februari 2019. Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, posko pelayanan pindah memilih yang dibuka KPU Jombang telah menerima kunjungan dan konfirmasi dari puluhan orang terkait persyaratan pindah lokasi memilih. Dari kunjungan dan konfirmasi puluhan orang pemilih yang akan mengurus dokumen pindah memilih, hingga Rabu (13/2), KPU Jombang baru menerbitkan 18 form A5. "Kalau yang datang dan konfirmasi lewat telepon, ada puluhan. Sekitar tiga puluhan lebih. Tapi baru 18 orang yang kami beri Form A5," kata Burhan, saat ditemui di kantor KPU Jombang.