KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hingga saat ini belum satu pun menerima pendaftaran partai politik (Parpol) yang mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota DPR RI (Caleg). Padahal. pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. "Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan usai bersama komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7). Terkait hal itu, menurutnya, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran enam hari mendatang berakhir.
KPU sampai saat ini belum terima caleg dari parpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hingga saat ini belum satu pun menerima pendaftaran partai politik (Parpol) yang mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota DPR RI (Caleg). Padahal. pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. "Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan usai bersama komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7). Terkait hal itu, menurutnya, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran enam hari mendatang berakhir.