KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberatan ini bakal disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6). "Nanti kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Menurut Pramono, pihaknya berpedoman pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
KPU sampaikan keberatan atas perbaikan permohonan Prabowo di sidang perdana MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberatan ini bakal disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6). "Nanti kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Menurut Pramono, pihaknya berpedoman pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.