KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 02, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK) Rabu (19/6) kemarin. Beti, dalam kesaksiannya, mengaku menemukan amplop yang digunakan sebagai pembungkus formulir C1. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal tersebut tidak sesuai fakta. "Saya tidak nyatakan (kesaksian Beti Kristiana) bohong, saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Wahyu mengatakan, pihaknya punya dokumen fakta yang berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Beti. Dokumen tersebut membantah kesaksian Beti yang menyebut datang seorang diri ke kantor Kacamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan menemukan tumpukan amplop berisi C1.
KPU sebut pernyataan saksi 02 soal amplop tak sesuai fakta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 02, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK) Rabu (19/6) kemarin. Beti, dalam kesaksiannya, mengaku menemukan amplop yang digunakan sebagai pembungkus formulir C1. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal tersebut tidak sesuai fakta. "Saya tidak nyatakan (kesaksian Beti Kristiana) bohong, saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Wahyu mengatakan, pihaknya punya dokumen fakta yang berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Beti. Dokumen tersebut membantah kesaksian Beti yang menyebut datang seorang diri ke kantor Kacamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan menemukan tumpukan amplop berisi C1.