KPU sebut praktik jual beli blangko e-KTP berbahaya untuk Pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, praktik jual beli blangko e-KTP berbahaya. Sebab, blangko e-KTP yang diperjualbelikan rawan untuk disalahgunakan. Apalagi, Pemilu 2019 tidak lama lagi digelar. 

Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak mendukung pemberantasan praktik jual beli e-KTP dan hal-hal ilegal serupa. Hal ini penting untuk menjamin keamanan administrasi warga negara jelang pemilu. 

"Jangan ngurus yang ilegal-ilegal gitu. Jadi semua harus mendukung, ada KPU, ada Kemendagri, ada Bawaslu, termasuk ada pemilih. Jangan gunakan lagi yang nggak bener, nggak bener gitu," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). 


Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Viryan Azis meminta supaya pemerintah dan aparat keamanan mengusut tuntas praktik jual beli blangko e-KTP. Sebab, jika hal itu terjadi kembali, maka akan mengganggu keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil. 

Viryan menyebut, masih banyak waktu hingga hari pemungutan suara digelar 17 April 2019. Jaminan validitas e-KTP harus menjadi perhatian semua pihak. "KTP-el satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan ini bahaya kalau sampai ada KTP-el yang beredar, yaitu aspal, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu dan ini," ujar Viryan. 

"Ini harus jadi concern kita semua, kita tidak ingin Pemilu 2019, siapapun yang menang, tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," sambungnya. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebelumnya menindaklanjuti kasus penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.  

Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Praktik Jual Beli Blangko E-KTP Berbahaya untuk Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .