KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran tinggal sepekan lagi, sebanyak 13 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Sabtu (6/8). Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8).
KPU Sebut Sudah Ada 13 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran tinggal sepekan lagi, sebanyak 13 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Sabtu (6/8). Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8).