KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak yang tidak mau menerima hasil penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU. Sebab, kata dia, KPU punya kewajiban untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil-hasil pemilu. "Lho kok enggak menerima gimana, kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Pramono mengatakan, sebelum ditetapkan, perolehan suara peserta pemilu lebih dulu direkap dan dihitung. Proses rekapitulasi dan penghitungan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga pemantau pemilu.
KPU sebut tidak ada alasan tak menerima hasil pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak yang tidak mau menerima hasil penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU. Sebab, kata dia, KPU punya kewajiban untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil-hasil pemilu. "Lho kok enggak menerima gimana, kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Pramono mengatakan, sebelum ditetapkan, perolehan suara peserta pemilu lebih dulu direkap dan dihitung. Proses rekapitulasi dan penghitungan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga pemantau pemilu.