KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada.

Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian sejumlah PKPU yang sudah terbit sebelumnya.

"Jadi terkait regulasi, kami merancang PKPU penundaan dan pelaksanaan pemilihan di berbagai kondisi sesuai dengan amanah Perppu serta penyesuaian beberapa PKPU," ujarnya di diskusi "strategi dan tantangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pasca-Perppu 2/2020", Jumat (15/5/2020).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dia menjelaskan, KPU mempersiapkan sejumlah strategi yang dibutuhkan meliputi adaptasi dan transformasi regulasi, manajemen, dan stakeholders untuk menggelar pesta demokrasi rakyat.

Dia menjelaskan KPU sedang mengkaji metode alternatif pemutakhiran data pemilih dari yang sebelumnya dilakukan secara door to door menjadi berbasis RT/RW.

Editor: Yudho Winarto