KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada. Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada. Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.