JAKARTA. Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, kewajiban partai politik dan peserta belum selesai. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014 pukul 18.00 untuk kemudian diaudit Kantor Akuntan Publik pemenang lelang. Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik termaktub dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 pasal 135 ayat 1. Untuk itu, KPU diminta segera umumkan KAP pemenang lelang. "Mengingat dua hari lagi menjelang hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP, tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda KPU mengumunkan KAP yang memenangi lelang," ujar Sunanto di Jakarta, Selasa (22/4).
KPU segera umumkan auditor pemenang lelang
JAKARTA. Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, kewajiban partai politik dan peserta belum selesai. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014 pukul 18.00 untuk kemudian diaudit Kantor Akuntan Publik pemenang lelang. Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik termaktub dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 pasal 135 ayat 1. Untuk itu, KPU diminta segera umumkan KAP pemenang lelang. "Mengingat dua hari lagi menjelang hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP, tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda KPU mengumunkan KAP yang memenangi lelang," ujar Sunanto di Jakarta, Selasa (22/4).