KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5). Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif. "Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
KPU: Sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat Jumat pukul 24.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5). Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif. "Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).