KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini akan menyampaikan Kesimpulan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tahapan penyerahan Kesimpulan pada tanggal 16 April 2024. "Selama proses persidangan, KPU telah memberikan Jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon baik Perkara 1 maupun Perkara 2," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini akan menyampaikan Kesimpulan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tahapan penyerahan Kesimpulan pada tanggal 16 April 2024. "Selama proses persidangan, KPU telah memberikan Jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon baik Perkara 1 maupun Perkara 2," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).