KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini akan menyampaikan Kesimpulan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tahapan penyerahan Kesimpulan pada tanggal 16 April 2024.

"Selama proses persidangan, KPU telah memberikan Jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon baik Perkara 1 maupun Perkara 2," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).


Baca Juga: Di Sidang MK, 4 Menteri Jokowi Ini Tegaskan Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu

Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan Alat Bukti sebanyak 139 untuk 2 Perkara dengan rincian Perkara 1 sebanyak 68 dan Perkara 2 sebanyak 71.

Alat Bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat.

Lalu, dokumen terkait penjelasan SiREKAP sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

KPU juga menghadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.

"Kesimpulan KPU yang diserahkan pada hari ini tanggal 16 April 2024 pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucap Afifuddin.

Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Siapapun Capres-Cawapres

Selain itu, pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," tutur Afifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .