KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan ke MK. Komisioner KPU Vviryan Azis bilang, KPU siap menghadapi gugatan terkait hasil pemilu. Hal ini terkait dengan capres – cawapres Prabowo – Sandi yang berencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. “Kita hormati sikap dari yang tidak menerima penetapan hasil pemilu. Namun demikian, hasil pemilu tetap sah dan KPU sekarang masuk tahap berikutnya yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke Mahkamah konstitusi,” kata Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5).
KPU siap menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan ke MK. Komisioner KPU Vviryan Azis bilang, KPU siap menghadapi gugatan terkait hasil pemilu. Hal ini terkait dengan capres – cawapres Prabowo – Sandi yang berencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. “Kita hormati sikap dari yang tidak menerima penetapan hasil pemilu. Namun demikian, hasil pemilu tetap sah dan KPU sekarang masuk tahap berikutnya yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke Mahkamah konstitusi,” kata Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5).