JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2015. Salah satunya, adalah menyiapkan template surat suara bagi penyandang tunanetra. Nantinya, surat suara akan diselipkan ke dalam template tersebut untuk kemudian dilakukan pencoblosan.
"Dimasukkan surat suaranya ke dalam (template). Nanti saat dipegang ada perintahnya," ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay sambil memegang template tersebut, saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Hadar menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan yayasan-yayasan penyandang cacat untuk memberi rekomendasi desain template surat suara Braille tersebut. "Menentukan spesifikasi, tebalnya, bentuknya. Rekomendasi mereka," tutur Hadar. Selain rekomendasi template surat suara, menurut Hadar, yayasan-yayasan tersebut juga memberi pelatihan tentang petunjuk teknis di lapangan. Salah satunya adalah bagaimana cara memanggil penyandang tunarungu dan sebagainya. "Kadang kita tidak mengerti. Seringkali kita tidak paham. Mereka yang mengajarkan," tuturnya. Ditemui secara terpisah, Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU, Farida Fauzia mengatakan, KPU juga menyediakan surat suara lainnya bagi penyandang tunanetra yang tidak bisa membaca huruf Braille. Menurut Farida, surat suara yang disiapkan diberi tanda khusus, misalnya balok kecil yang dapat diraba oleh mereka. "Ada tunanetra yang tidak bisa membaca Braille. Jadi kita kasih tanda khusus di situ. Seperti ada baloknya satu, dua, tiga. Meraba itu saja. Kan dia sudah tahu calonnya," kata Farida. Farida menambahkan, sebetulnya KPU sudah memfasilitasi penyandang disabilitas pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Namun, ia mengaku banyak pihak yang menyorot hal ini karena kesadaran politik yang kian meningkat di masyarakat. "Sama sebetulnya (dengan pemilu-pemilu sebelumnya). Mungkin sekarang ada kesadaran politik lebih bahwa penyandang cacat boleh menggunakan haknya," ujarnya. (Nabilla Tashandra) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto