JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan. "Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila ia telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
KPU: Status tersangka tak gugurkan Ahok jadi cagub
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan. "Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila ia telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.