JAKARTA. Tayangan media massa baik surat kabar, online dan televisi, sudah menyuguhkan sosialisasi bakal calon presiden ke publik. Beberapa dari mereka sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye namun sulit ditindak oleh penyelenggara pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengungkapkan, kesulitan menindak mereka karena mereka baru mengklaim dirinya sebagai capres, meski sudah direstui partainya. Namun, status capres mereka belum sah. "Jadi mereka sulit dijaring dengan peraturan KPU. Karena yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman undang-undang yang sesungguhnya. Dia bakal calon, dan belum tentu menjadi calon," ujar Sigit kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
KPU sulit tindak kampanye bakal capres belum sah
JAKARTA. Tayangan media massa baik surat kabar, online dan televisi, sudah menyuguhkan sosialisasi bakal calon presiden ke publik. Beberapa dari mereka sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye namun sulit ditindak oleh penyelenggara pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengungkapkan, kesulitan menindak mereka karena mereka baru mengklaim dirinya sebagai capres, meski sudah direstui partainya. Namun, status capres mereka belum sah. "Jadi mereka sulit dijaring dengan peraturan KPU. Karena yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman undang-undang yang sesungguhnya. Dia bakal calon, dan belum tentu menjadi calon," ujar Sigit kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).