KPU sulit tindak kampanye bakal capres belum sah



JAKARTA. Tayangan media massa baik surat kabar, online dan televisi, sudah menyuguhkan sosialisasi bakal calon presiden ke publik. Beberapa dari mereka sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye namun sulit ditindak oleh penyelenggara pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengungkapkan, kesulitan menindak mereka karena mereka baru mengklaim dirinya sebagai capres, meski sudah direstui partainya. Namun, status capres mereka belum sah.

"Jadi mereka sulit dijaring dengan peraturan KPU. Karena yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman undang-undang yang sesungguhnya. Dia bakal calon, dan belum tentu menjadi calon," ujar Sigit kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).


Sigit menjelaskan, siapa orangnya bisa saja menjadi capres partai politik, tapi belum tentu bisa menjadi capres yang ditetapkan oleh KPU. Selama baru mengklaim, tak bisa disebut sebagai capres 2014 meski partai sudah mengusungnya.

"Ini masih capres wacana partai. Iklan kampanye mereka bisa saja ditertibkan, asal ada unsur pelanggaran kampanye. Makanya, partai agar berhati-hati benar dalam menayangkan iklan layanan itu. Karena bisa masuk dalam pelanggaran kampanye," ujarnya.

Seperti diketahui, menurut peraturan perundang-undangan, partai politik atau caleg, bisa berkampanye dan melakukan sosialisasi diri lewat iklan di media massa itu terhitung 21 hari sebelum masa tenang.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, sebelumnya mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap kampanye caleg, capres dan partai di media televisi.

"Porsi Bawaslu yaitu pengawasan, sosialisasi dan pencegahan. Kalau secara kumulatif pelanggaran ada empat, tapi hanya menemukan pelanggaran satu dua unsur, Bawaslu tetap sampaikan ke publik," ujar Masykurudin Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Menurut Masykurudin, saat ini parpol dan caleg pintar berkelit jika diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan alasan, bahwa hal tersebut bisa diproses jika memenuhi unsur secara kumulatif. Sehingga sebuah pelanggaran yang tidak memenuhi unsur kumulatif tidak bisa dikenai sanksi.

"Makanya, Bawaslu cukup menyampaikan saja temuan pelanggaran, ternyata hanya memenuhi dua unsur saja. Kalau menemukan satu atau dua unsur pelanggaran yang dilakukan caleg, apa yang dilakukan Bawaslu masuk dalam aspek pencegahan," kata  Masykurudin. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan