KPU: Surat ajakan "memilih" parpol tak melanggar



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat berisi pemberitahuan memilih dan permohonan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar aturan kampanye. Surat tersebut sama saja dengan atribut kampanye lain seperti brosur.

"Saya pikir (surat) ini sama dengan penyebaran alat peraga kampanye, seperti leaflet dan sebagainya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

Dia mengatakan, selama sebuah atribut kampanye berupa brosur tidak berisi pesan yang mendiskreditkan partai politik lain atau menyebarkan informasi yang salah, tidak ada aturan yang terlanggar. Namun, menurut Ferry, jika memang ada pihak yang menganggap ada pelanggaran dalam surat tersebut, yang bersangkutan dapat melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu akan menindaklanjutinya.


Foto surat pemberitahuan dengan kop surat PKS tersebut dikirimkan kepada warga bernama Lindawati dan dilengkapi dengan nomor tempat pemungutan suara (TPS) serta nomor induk kependudukannya. Surat tersebut berisi ajakan kepada warga untuk hadir di TPS dan tidak menjadi golongan putih (golput) pada Pemilu 9 April 2014. Berikut kutipan isi surat tersebut.

"Berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dikeluarkan oleh KPUD Kota Denpasar, bahwa Bapak/Ibu/Sdr TELAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Mohon datang ke TPS pada hari RABU, 9 APRIL 2014 dengan membawa surat undangan dari KPPS atau KTP. JANGAN GOLPUT ATAU TIDAK HADIR KE TPS. Mohon doa restu dan dukungannya untuk PKS menuju Denpasar lebih baik.

Jangan Dibawa ke TPS.

Salam Hormat dari Kami,

H Mudjiono Ketua DPW PKS Bali"

(Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan