JAKARTA. Surat suara calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang dicetak tidak semuanya bagus. Untuk surat suara yang cacat nantinya harus dimusnahkan pihak percetakan agar tak menimbulkan kecurigaan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan dalam proses pengadaan logistik, pihaknya akan memperhatikan dua hal, pertama soal surat suara yang cacat dan tidak terpakai, dan kedua soal distribusinya. "Kita sudah mengimbau pada perusahaan percetakan untuk mencacah atau menghancurkan surat suara yang gagal. Nanti ada Berita Acaranya. Misalnya, berapa ton atau kilo surat suara yang reject. Surat suara itu harus dimusnahkan," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Kamis (13/2).
KPU: Surat suara rusak harus dimusnahkan
JAKARTA. Surat suara calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang dicetak tidak semuanya bagus. Untuk surat suara yang cacat nantinya harus dimusnahkan pihak percetakan agar tak menimbulkan kecurigaan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan dalam proses pengadaan logistik, pihaknya akan memperhatikan dua hal, pertama soal surat suara yang cacat dan tidak terpakai, dan kedua soal distribusinya. "Kita sudah mengimbau pada perusahaan percetakan untuk mencacah atau menghancurkan surat suara yang gagal. Nanti ada Berita Acaranya. Misalnya, berapa ton atau kilo surat suara yang reject. Surat suara itu harus dimusnahkan," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Kamis (13/2).