KPU susun syarat kesehatan cagub DKI



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menyusun standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penyusunan dilakukan bersama dengan tiga instansi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Pemilihan tiga instansi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Dalam pertemuan KPU DKI dengan tiga instansi beberapa hari lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya soal rekomendasi rumah sakit dari tiga instansi terkait untuk pasangan calon melakukan tes nanti.

"Kemudian standar kesehatan, misalnya sehat jasmani seperti apa, rohani seperti apa dan penyalahgunaan narkoba apa," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Bety Epsilon Idroos kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (31/8).

Tiga instansi itu memiliki peran masing-masing. IDI untuk syarat kesehatan jasamani, BNN untuk syarat bebas narkoba dan HIMPSI untuk kesehatan rohani. Ketiganya, kata Bety, tengah menyusun standar menurut masing-masing instansi.

Dalam penyusunan itu, tak tertutup kemungkinan akan ada perubahan standar. 

"Not sure (tidak pasti) ya. Misalnya mungkin BNN tak cukup urin dan darah. Mungkin ada alat baru," ungkap Bety.

Rencananya, KPU DKI Jakarta akan kembali menggelar pertemuan dengan tiga instansi tersebut pada pekan depan. Pada pertemuan itu ketiganya akan memberikan standar kesehatan dan rekomendasi rumah sakit pada KPU. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia