JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menyusun standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Penyusunan dilakukan bersama dengan tiga instansi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Pemilihan tiga instansi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU susun syarat kesehatan cagub DKI
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menyusun standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Penyusunan dilakukan bersama dengan tiga instansi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Pemilihan tiga instansi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.