KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU takkan melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3). Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019. "Memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu," kata Hasyim.
KPU tak akan banding putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU takkan melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3). Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019. "Memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu," kata Hasyim.