KPU tak akan banding putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU takkan melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019. "Memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu," kata Hasyim.


Tak hanya itu, KPU juga akan mengubah Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu.

"Khusus bagian yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat dalam SK itu yang kami ubah menjadi statusnya memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," kata Hasyim.

KPU juga akan mengubah nomor urut peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PBB akan mendapatkan nomor urut 19. "Konsekuensi tentang nomor urut juga akan dilakukan perubahan SK dalam penetapan nomor urut. Nanti (KPU RI) akan memasukan PBB dalam nomor tertentu," kata Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Takkan Banding Putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/12375881/kpu-takkan-banding-putusan-bawaslu-soal-pbb-ke-ptun.  Penulis : Moh. Nadlir Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia