KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih menimbang usulan Peraturan pengganti Undang-Undang yang disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasangan calon pemilihan umum kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Menurutnya, jika pasangan calon kepala daerah atau legislatif yang ditetapkan tersangka dapat diganti dengan calon lainnya, maka ini tidak akan memberikan efek jera terhadap partai politik dan calon sendiri. Karena nanti akan dianggap sebagai hal yang wajar. Apalagi, bila calon diganti terutama saat mendekati masa pilkada, maka baik calon baru maupun masyarakat tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling mengenal.
KPU tanggapi usulan KPK perihal Perppu untuk ganti peserta pilkada yang korup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih menimbang usulan Peraturan pengganti Undang-Undang yang disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasangan calon pemilihan umum kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Menurutnya, jika pasangan calon kepala daerah atau legislatif yang ditetapkan tersangka dapat diganti dengan calon lainnya, maka ini tidak akan memberikan efek jera terhadap partai politik dan calon sendiri. Karena nanti akan dianggap sebagai hal yang wajar. Apalagi, bila calon diganti terutama saat mendekati masa pilkada, maka baik calon baru maupun masyarakat tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling mengenal.