KPU Tangsel buka lowongan KPPS, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - Tangerang Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, pendaftaran KPPS dibuka mulai Rabu (7/10/2010) sampai 13 Oktober 2020. Setidaknya dibutuhkan 26.667 anggota KPPS untuk disebar 2.963 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Tangsel 2020. "Jadi 2.963 TPS itu masing-masing sembilan orang yang terlibat. Satu di antaranya merangkap ketua KPPS," ujarnya Rabu (7/10/2020).

Secara rinci, kata Bambang, sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh anggota KPPS yang satu orang di antaranya merangkap sebagai ketua. Sementara dua orang lainnya bertugas sebagai panitia pengaman TPS pada hari pencoblosan Pilkada Tangsel 9 Desember mendatang. "Di setiap TPS seperti itu. Tujuh anggota KPPS, dua pengamanan atau biasa disebut Linmas," ungkapnya.


Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS, antara lain:

  • Memiliki KTP Tangsel
  • Berusia 20-50 tahun
  • Menyertakan surat keterangan sehat.
Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta

Editor: Adi Wikanto