KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu dalam negeri langsung digelar usai rekapitulasi suara pemilu luar negeri usai. Proses rekapitulasi ini diharapkan bisa dimulai pada satu atau dua hari ke depan. "Kami rencanakan mulai sekitar tanggal 9 atau tanggal 10 Mei," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Rekapitulasi nasional dalam negeri baru bisa digelar jika rekapitulasi tingkat provinsi sudah selesai dilakukan. Sebab, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian ke tingkat provinsi, dan nasional.
KPU targetkan rekapitulasi suara nasional dimulai pada 10 Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu dalam negeri langsung digelar usai rekapitulasi suara pemilu luar negeri usai. Proses rekapitulasi ini diharapkan bisa dimulai pada satu atau dua hari ke depan. "Kami rencanakan mulai sekitar tanggal 9 atau tanggal 10 Mei," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Rekapitulasi nasional dalam negeri baru bisa digelar jika rekapitulasi tingkat provinsi sudah selesai dilakukan. Sebab, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian ke tingkat provinsi, dan nasional.