KPU Tegaskan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Masih 35 Hari Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. 

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jika proses rekapitulasi suara akan dimulai pada Kamis (15/2) besok.

"Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Idham dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2).


Ia menjelaskan real count bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI. Dengan jangka waktu 35 hari.

Baca Juga: Ketua KPU: 668 TPS Berpotensi Gelar Pencoblosan Susulan

"UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau semua pihak tak terkecuali pasangan calon presiden-wakil presiden untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara. 

Asal tahu saja, berdasarkan hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan KPU, pada pukul 21:00 WIB (14/2) sementara pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 56,19% dengan 6.454.152 suara.

Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencatat perolehan 23,8% dengan jumlah 2.353.828 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 19,52% atau 1.929.884 suara.

Baca Juga: Ekonom: Tantangan Bagi Capres-Cawapres Terpilih Harus Dongkrak Ekonomi hingga 6%-7%

KPU juga menyatakan penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count dan bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024. 

Kemudian, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi