KPU tegaskan rekapitulasi penghitungan suara tak melalui sistem informasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara pemilu dilakukan secara berjenjang dari tingkat bawah hingga ke pusat. Rekapitulasi hasil pemilu, kata dia, tak dilakukan menggunakan sistem informasi yang dimiliki KPU yang disebut dengan sistem informasi penghitungan suara (situng). 

Hal ini telah diatur dalam sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya Pasal 382, 393, 398, 402, dan 405. "Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Wahyu, Kamis (14/3). 

Wahyu menjelaskan, penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 


Berlanjut rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI. 

Menurut Wahyu, KPU memang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui situng. Tetapi, situng hanya menampilkan progres rekapitulasi. Sedangkan rekapitulasi tetap dilakukan secara berjenjang. 

"(Situng) itu sebenarnya bersifat sekunder, itu informasi yang kita berikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Wahyu. 

Oleh karenanya, meskipun tak memungkiri adanya serangan siber terhadap sistem informasi KPU, kata Wahyu, hal itu tak akan mengganggu proses rekapitulasi penghitungan suara. Di samping itu, KPU mengaku terus berupaya untuk menjaga keamanan sistem informasi mereka dari serangan siber. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Tegaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tak Melalui Sistem Informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati