JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi. Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi. "Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
KPU tegur Agus-Sylvi soal pelanggaran administrasi
JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi. Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi. "Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).