KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Surat suara dikirimkan melalui pos. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019. "Surat suara untuk pos di luar negeri sudah didistribusi, dan mungkin sebagian sudah sampai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Meski pemilih di luar negeri ada yang sudah menerima surat suara, menurut Ilham, dimungkinkan ada pula pemilih di sejumlah negara yang belum menerima. Sebab, pemilih tersebut tersebar di beberapa negara yang jaraknya berbeda-beda dari Indonesia.
KPU telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih di luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Surat suara dikirimkan melalui pos. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019. "Surat suara untuk pos di luar negeri sudah didistribusi, dan mungkin sebagian sudah sampai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Meski pemilih di luar negeri ada yang sudah menerima surat suara, menurut Ilham, dimungkinkan ada pula pemilih di sejumlah negara yang belum menerima. Sebab, pemilih tersebut tersebar di beberapa negara yang jaraknya berbeda-beda dari Indonesia.