KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan KPU yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pilkada akan ditunda. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketiga, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
KPU terbitkan aturan, ini tiga tahapan pilkada yang ditunda karena corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan KPU yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pilkada akan ditunda. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketiga, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.