JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas 3,3 juta data pemilih yang NIK-nya masih bermasalah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (24/12/2013). "Kemendagri sudah menyerahkan pemberian NIK Kamis (19/12/2013) lalu," ujar Sigit. Sigit mengatakan, KPU tidak serta merta memasukkan NIK tersebut ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Menurutnya, KPU sedang mengklarifikasi data yang diberikan Kemendagri dengan dokumen yang dimiliki KPU. "Tapi kami sedang meneliti dokumen yang dulu. Bagaimana kondisinya, agar ketika dimasukkan sesuai dengan apa yang diharapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif," kata Sigit. Sebelumnya, KPU mengumumkan DPT Nasional Pemilu 2014 hasil penyempurnaan, Rabu (4/12/2013) lalu. Dari data tersebut, masih ada 3,3 juta data pemilih yang belum didapatkan NIK-nya namun sudah dipastikan keberadaan pemilihnya. Kemendagri menjanjikan memberikan NIK-nya kepada KPU. Pasalnya, UU Pileg memerintahkan, data pemilih harus mengandung minimal lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU terima sebagian NIK 3,3 juta data pemilih
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas 3,3 juta data pemilih yang NIK-nya masih bermasalah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (24/12/2013). "Kemendagri sudah menyerahkan pemberian NIK Kamis (19/12/2013) lalu," ujar Sigit. Sigit mengatakan, KPU tidak serta merta memasukkan NIK tersebut ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Menurutnya, KPU sedang mengklarifikasi data yang diberikan Kemendagri dengan dokumen yang dimiliki KPU. "Tapi kami sedang meneliti dokumen yang dulu. Bagaimana kondisinya, agar ketika dimasukkan sesuai dengan apa yang diharapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif," kata Sigit. Sebelumnya, KPU mengumumkan DPT Nasional Pemilu 2014 hasil penyempurnaan, Rabu (4/12/2013) lalu. Dari data tersebut, masih ada 3,3 juta data pemilih yang belum didapatkan NIK-nya namun sudah dipastikan keberadaan pemilihnya. Kemendagri menjanjikan memberikan NIK-nya kepada KPU. Pasalnya, UU Pileg memerintahkan, data pemilih harus mengandung minimal lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News