KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urut Partai Politik



MOMSMONEY.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Rabu (14/12) menetapkan 17 partai politik alias parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. 

Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

"Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip dari laman KPU, Rabu (14/12)


Menurut Hasyim, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, penetapan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: 6 Manfaat Punya Akuarium di Rumah untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Pasca penetapan, parpol peserta Pemilu 2024, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 di hari yang sama, Rabu (14/12). 

Mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen, memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019.

"Untuk partai politik yang punya kursi di DPR, kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian, maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan," ujar Hasyim.

Sementara parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, Kemenkes Siapkan 2.500 Beasiswa di 2024

Berikut 17 parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 
  • Partai Gerindra nomor urut 2 
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 3 
  • Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4 
  • Partai Nasdem nomor urut 5 
  • Partai Buruh nomor urut 6 
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7 
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8 
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9 
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10 
  • Partai Garuda nomor urut 11 
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12 
  • Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13 
  • Partai Demokrat nomor urut 14 
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15 
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16 
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Sementara 6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024:

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18 
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19 
  • Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20 
  • Partai Aceh nomor urut 21 
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22 
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Itulah daftar parpol peserta Pemilu 2024 berikut nomor urut partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan