MOMSMONEY.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Rabu (14/12) menetapkan 17 partai politik alias parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. "Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip dari laman KPU, Rabu (14/12)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 3
- Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
- Partai Aceh nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23