KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU. Dari 18 parpol yang diumumkan, tercatat banyak parpol yang sudah tak asing dalam kontestasi pemilu seperti PDIP, Demokrat, Golkar dll. Sementara, tercatat ada 5 parpol pendatang baru, namun tetap saja isi dari parpol tersebut adalah orang lama dalam dunia politik Indonesia. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, melihat aturan yang ada saat ini memang tidak banyak berubah dengan beberapa pemilu sebelumnya. Oligarki partai politik sebagai satu satunya lembaga yang memiliki hak istimewa untuk melakukan rekruitmen masih sangat mendominasi.
KPU Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024, Berikut Harapan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU. Dari 18 parpol yang diumumkan, tercatat banyak parpol yang sudah tak asing dalam kontestasi pemilu seperti PDIP, Demokrat, Golkar dll. Sementara, tercatat ada 5 parpol pendatang baru, namun tetap saja isi dari parpol tersebut adalah orang lama dalam dunia politik Indonesia. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, melihat aturan yang ada saat ini memang tidak banyak berubah dengan beberapa pemilu sebelumnya. Oligarki partai politik sebagai satu satunya lembaga yang memiliki hak istimewa untuk melakukan rekruitmen masih sangat mendominasi.