KPU Tidak Perlu PP untuk Laksanakan Pemilu



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memerlukan peraturan pemerintah sebagai payung hukum dalam melaksanakan pemilu berdasarkan suara terbanyak. Hal tersebut ia sampaikan menangapi usulan sejumlah pihak yang menyatakan diperlukan peraturan pemerintah bagi KPU menyusul keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilihan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut seperti berlaku selama ini. "Keputusan MK bersifat final, harus dilaksanakan," tegas Kalla. Kalla mengatakan seharusnya KPU bisa langsung bekerja menyiapkan sistem pemilu melalui suara terbanyak. Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak memerlukan peraturan pemerintah karena KPU merupakan lembaga yang bersifat independen. "Cukup ditindaklanjuti dengan peraturan KPU saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie