JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku sudah menerima dan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU Tahun 2013-2014 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 334 miliar. "Ini hasil PDTT yang telah dipresentasikan BPK kepada DPR dua bulan yang lalu, dan BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaannya kepada kami awal tahun 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi, Jumat (19/6). Menurut Husni, saat ini KPU telah menindaklanjuti temuan ini dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPU tindak lanjuti audit BPK
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku sudah menerima dan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU Tahun 2013-2014 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 334 miliar. "Ini hasil PDTT yang telah dipresentasikan BPK kepada DPR dua bulan yang lalu, dan BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaannya kepada kami awal tahun 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi, Jumat (19/6). Menurut Husni, saat ini KPU telah menindaklanjuti temuan ini dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).