KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. KPU juga sudah membahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis. “Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ujar Afif kepada wartawan, Selasa (25/2).
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. KPU juga sudah membahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis. “Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ujar Afif kepada wartawan, Selasa (25/2).