KPU tolak ikut kelola dana saksi Parpol



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyaluran dana honor saksi parpol. Di sisi lain, KPU enggan terlibat mendistribusikan dana saksi parpol. "Tidak mau. (Mengelola) ini (anggaran KPU) saja sudah susah. Bagaimana mau ditambah lagi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Senin (27/1). Ia mengatakan, sejak awal pihaknya berkonsentrasi mengupayakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, katanya, KPU mewajibkan parpol mengirimkan saksinya di TPS. Tetapi, katanya, KPU tidak pernah mengusulkan ataupun berupaya agar saksi dari parpol tersebut dibiayai negara. "KPU tidak pernah usulkan dan tidak pernah ada upaya meng-cover dana saksi partai. Kalau urusan anggaran itu konsentrasi Bawaslu," kata dia. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, mekanisme pencairan dana saksi parpol melibatkan KPU. Pelibatan termasuk dengan mengeluarkan verifikasi bagi nama saksi yang diusulkan parpol. Ia mengatakan, untuk dapat memperoleh dana saksi, parpol yang bersangkutan harus mendaftarkan nama-nama saksinya ke KPU. "Aturannya partai yang daftarkan nama itu ke KPU. Siapa orangnya, itu urusan partai. Kami menerima verifikasi, stempel dari KPU, orang-orang yang dimandati. Kami berharap orangnya tidak bermasalah," lanjut Muhammad. Pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. "Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Muhammad di Jakarta, Senin (20/1/2014). Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan