KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak putusan Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas pencalonan petahana Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAMI). Sebab, pencalonan petahana tersebut telah digugurkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Putusan Panwaslu tersebut bernomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018. Sementara keputusan KPU Makassar dilakukan setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (16/5). Komisioner KPU Makassar Rahma Sayed mengatakan putusan Panwas Kota Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut dinyatakan tidak berhubungan dengan sejumlah ketentuan. Yakni ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
KPU tolak putusan Panwaslu untuk pencalonan petahana walikota Makassar
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak putusan Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas pencalonan petahana Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAMI). Sebab, pencalonan petahana tersebut telah digugurkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Putusan Panwaslu tersebut bernomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018. Sementara keputusan KPU Makassar dilakukan setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (16/5). Komisioner KPU Makassar Rahma Sayed mengatakan putusan Panwas Kota Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut dinyatakan tidak berhubungan dengan sejumlah ketentuan. Yakni ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.