KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menanti keputusan MK untuk menjawab atau tidak menjawab substansi yang dimuat dalam berkas perbaikan permohonan sengketa tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim MK belum tentu mengabulkan perbaikan permohonan sengketa yang diajukan pemohon. "Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab (KPU)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
KPU tunggu keputusan MK untuk jawab perbaikan permohonan BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menanti keputusan MK untuk menjawab atau tidak menjawab substansi yang dimuat dalam berkas perbaikan permohonan sengketa tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim MK belum tentu mengabulkan perbaikan permohonan sengketa yang diajukan pemohon. "Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab (KPU)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).