KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Jeddah Arab Saudi. Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024. Dalam diktum kedua disebutkan bahwa jadwal pemungutan suara di Jeddah Arab Saudi yang semula dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat 9 Februari 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, perubahan jadwal itu utamanya karena faktor ketersediaan tempat yang representatif. Kronologis singkatnya, dalam proses pencarian awal, sangat sulit mencari tempat untuk kotak suara keliling (KSK) Mekkah yang tersedia di hari Jumat, 9 Februari.
KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara di Jeddah Arab Saudi Jadi 9 Februari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Jeddah Arab Saudi. Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024. Dalam diktum kedua disebutkan bahwa jadwal pemungutan suara di Jeddah Arab Saudi yang semula dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat 9 Februari 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, perubahan jadwal itu utamanya karena faktor ketersediaan tempat yang representatif. Kronologis singkatnya, dalam proses pencarian awal, sangat sulit mencari tempat untuk kotak suara keliling (KSK) Mekkah yang tersedia di hari Jumat, 9 Februari.