KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan pemilihan umum 2019. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai syarat dukungan dalam calon peserta pemilihan umum dan pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam paparan presentasi yang diberikan KPU, sejumlah syarat dukungan yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPD di antaranya adalah, adanya penelitian administrasi, verifikasi faktual, terdaftar dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), serta syarat mengenai kebebasan dari data palsu. Namun banyaknya syarat ini malah dikhawatirkan dapat mempersulit calon peserta pemilu anggota DPD untuk mendaftar.
KPU uji publik syarat pencalonan anggota DPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan pemilihan umum 2019. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai syarat dukungan dalam calon peserta pemilihan umum dan pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam paparan presentasi yang diberikan KPU, sejumlah syarat dukungan yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPD di antaranya adalah, adanya penelitian administrasi, verifikasi faktual, terdaftar dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), serta syarat mengenai kebebasan dari data palsu. Namun banyaknya syarat ini malah dikhawatirkan dapat mempersulit calon peserta pemilu anggota DPD untuk mendaftar.