KPU: Umumkan hitung cepat paling cepat pukul 15.00



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei untuk tidak terburu-buru mengumumkan hasil hitung cepatnya pada Pemilu 2014. KPU mengizinkan pengumuman hasil hitung cepat paling cepat dilakukan pukul 3 sore WIB. "Pengumuman hasil quick count hanya boleh dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia. Jadi paling cepat itu pukul 15.00 WIB," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Kamis (12/12/2013). Ia mengatakan, hal itu ditetapkan agar pengumuman hasil hitung cepat tidak dilakukan saat pemungutan suara masih berlangsung. Menurutnya, hasil hitung cepat dapat memengaruhi pilihan pemilih. "Itu (hasil hitung cepat) bisa memengaruhi preferensi pemilih," lanjut Ferry. Dikatakannya, untuk dapat melakukan penghitungan cepat, lembaga survei harus mendaftar kepada KPU. Untuk dapat melakukannya, kata dia, lembaga survei juga harus melaporkan sumber pendanaan survei. "Akan diatur dalam PKPU (peraturan KPU), survei bisa dilakukan. Daftar terlebih dulu pada kami dengan metode dan sumber dana yang jelas," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu. Disampaikan Ferry, pihaknya telah meminta kepada pihak lembaga survei untuk memberi masukan kepadanya soal pengaturan pelaksanaan dan pengumuman penghitungan cepat itu. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie