JAKARTA. Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 akan ditetapkan antara 5 atau 6 Mei 2017 apabila tidak ada sengketa atau permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila ada sengketa, penetapan akan mengikuti jadwal dalam peraturan MK. "Kalau tidak ada atau kalaupun ada (permohonan perselisihan hasil pemilihan) tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan hasilnya sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2017," ujar Betty, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi berjenjang hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 20-26 April 2017. Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota pada 26-28 April 2017.
KPU umumkan pemenang Pilgub DKI 5 Mei 2017
JAKARTA. Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 akan ditetapkan antara 5 atau 6 Mei 2017 apabila tidak ada sengketa atau permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila ada sengketa, penetapan akan mengikuti jadwal dalam peraturan MK. "Kalau tidak ada atau kalaupun ada (permohonan perselisihan hasil pemilihan) tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan hasilnya sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2017," ujar Betty, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi berjenjang hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 20-26 April 2017. Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota pada 26-28 April 2017.