JAKARTA. Pekan ini, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan cagub-cawagub DKI yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan apabila tidak pasangan calon yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau tidak (ada gugatan), kira-kira tanggal 2 atau tanggal 3 (Maret), KPU DKI sudah bisa langsung menetapkan hasilnya, sekaligus menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta pilkada putaran kedua," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2). Sumarno mengatakan, setiap pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan jika memang ada keberatan.
KPU umumkan putaran dua Pilkada DKI pekan ini
JAKARTA. Pekan ini, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan cagub-cawagub DKI yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan apabila tidak pasangan calon yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau tidak (ada gugatan), kira-kira tanggal 2 atau tanggal 3 (Maret), KPU DKI sudah bisa langsung menetapkan hasilnya, sekaligus menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta pilkada putaran kedua," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2). Sumarno mengatakan, setiap pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan jika memang ada keberatan.