KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Desember 2018. KPU membuka kesempatan kepada peserta pemilu untuk melihat upaya yang telah dilakukan pihaknya selama memperbaiki dan menyusun DPT. Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya mengundang partai politik dan peserta pemilu termasuk tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk melihat apa yang sudah KPU selesaikan. "Jadi akan kami sampaikan sebelum penetapan DPT pada 15 Desember 2018," kata Viryan, Selasa (11/12). Menurut dia, upaya komunikasi itu penting agar peserta pemilu dan stakeholder terkait mengetahui upaya yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Ini penting kami komunikasikan sejak awal agar stakeholder kunci peserta pemilu bisa mengetahui dengan lebih baik secara detail kondisi kami dan apa yang sudah kami selesaikan," katanya.
KPU: Upaya penyusunan daftar pemilih tetap dilakukan secara transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Desember 2018. KPU membuka kesempatan kepada peserta pemilu untuk melihat upaya yang telah dilakukan pihaknya selama memperbaiki dan menyusun DPT. Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya mengundang partai politik dan peserta pemilu termasuk tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk melihat apa yang sudah KPU selesaikan. "Jadi akan kami sampaikan sebelum penetapan DPT pada 15 Desember 2018," kata Viryan, Selasa (11/12). Menurut dia, upaya komunikasi itu penting agar peserta pemilu dan stakeholder terkait mengetahui upaya yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Ini penting kami komunikasikan sejak awal agar stakeholder kunci peserta pemilu bisa mengetahui dengan lebih baik secara detail kondisi kami dan apa yang sudah kami selesaikan," katanya.