JAKARTA. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan, sebaiknya pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran. "Kalau pilkada dilakukan pada April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran masih mau dipertahankan, maka tetap akan bisa selesai pada tahun itu juga. Jadi tidak akan menyeberang pada tahun berikutnya, artinya pelantikan itu masih tahun yang sama," kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2), seperti dikutip Antara. Dia menjelaskan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di Desember, seperti rencana KPU berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka sudah pasti putaran kedua dan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan di tahun berikutnya.
KPU usul Pilkada serentak digelar April atau Mei
JAKARTA. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan, sebaiknya pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran. "Kalau pilkada dilakukan pada April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran masih mau dipertahankan, maka tetap akan bisa selesai pada tahun itu juga. Jadi tidak akan menyeberang pada tahun berikutnya, artinya pelantikan itu masih tahun yang sama," kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2), seperti dikutip Antara. Dia menjelaskan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di Desember, seperti rencana KPU berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka sudah pasti putaran kedua dan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan di tahun berikutnya.