KPU usulkan pilkada serentak 2020 dilaksanakan 23 September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. 

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dalam membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). 

"KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara," ujar Arief. 


Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September. 

Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara. Dalam rapat tersebut, komisioner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September. 

"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief. 

"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," ucapnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, RDP antara KPU dan Komisi II masih berlangsung. 

Selain KPU hadir pula Ketua Bawaslu Abhan, Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Polpum Kemdagri Soedarmo. 

Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera.(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPU Usulkan Pilkada Serentak 2020 Dilaksanakan 23 September"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi