KPU wacanakan penggunaan rekapitulasi elektronik dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020. Wacana tersebut dibahas dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu. 

"Kita paling tidak punya waktu setengah tahun mempersiapkan hal ini," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7). 

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004. 


Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi. "Kalau kita lihat ke depan Situng itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024 dengan catatan pada pilkada sudah digunakan," ujar Viryan. 

Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan. Harus dipikirkan pula alternatif-alternatif teknis untuk merealisasikan wacana tersebut. 

Menurut Viryan, hasil FGD ini akan dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang digelar Senin (8/7). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .