KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan. Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat. "Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
KPU: Waktu penetapan calon terpilih pilpres dan pileg bisa saja tak bersamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan. Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat. "Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).