JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay yakin masalah e-KTP tak boleh difotokopi tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2014. Sebab, daftar pemilih yang dipersiapkan KPU menggunakan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disiapkan pemerintah.Ketika ditemui KONTAN di Gedung DPR, Selasa, (21/5), Hadar menjelaskan bahwa dalam DP4 sebagian pemiliih sudah memiliki KTP dan sebagian lagi belum. DP4 kemudian dikombinasikan dengan data pemilih terakhir yang sudah ada di setiap KPU seluruh Indonesia. Data itu kemudian diturunkan oleh KPU ke tingkat Kabupaten Kota sampai ke tiap TPS. "Proses ini setelah dicek petugas Pantarlih kemudian kami sempurnakan lagi. Barulah 10 Juli nanti DPS akan kami umumkan,"kata Hadar.Hadar menjamin pelaksanaan pemilu tidak akan terganggu larangan fotokopi e-KTP. Apalagi hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. "Yang penting kalau ada petugas Pantarlih kami datang ke rumah-rumah, tolong disambut supaya proses setiap warga masyarakat bisa tercantum dalam data pemilih semakin mudah," ujar Hadar.Sebagaimana diketahui, keresahan di masyarakat muncul pasca keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Dalam surat tersebut terdapat larangan memfotocopy, menstapler, dan perlakuannya lainnya yang merusak fisik e-KTP dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU yakin masalah e-KTP takkan ganggu Pemilu
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay yakin masalah e-KTP tak boleh difotokopi tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2014. Sebab, daftar pemilih yang dipersiapkan KPU menggunakan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disiapkan pemerintah.Ketika ditemui KONTAN di Gedung DPR, Selasa, (21/5), Hadar menjelaskan bahwa dalam DP4 sebagian pemiliih sudah memiliki KTP dan sebagian lagi belum. DP4 kemudian dikombinasikan dengan data pemilih terakhir yang sudah ada di setiap KPU seluruh Indonesia. Data itu kemudian diturunkan oleh KPU ke tingkat Kabupaten Kota sampai ke tiap TPS. "Proses ini setelah dicek petugas Pantarlih kemudian kami sempurnakan lagi. Barulah 10 Juli nanti DPS akan kami umumkan,"kata Hadar.Hadar menjamin pelaksanaan pemilu tidak akan terganggu larangan fotokopi e-KTP. Apalagi hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. "Yang penting kalau ada petugas Pantarlih kami datang ke rumah-rumah, tolong disambut supaya proses setiap warga masyarakat bisa tercantum dalam data pemilih semakin mudah," ujar Hadar.Sebagaimana diketahui, keresahan di masyarakat muncul pasca keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Dalam surat tersebut terdapat larangan memfotocopy, menstapler, dan perlakuannya lainnya yang merusak fisik e-KTP dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News