KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis bakal memenangkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Optimisme ini tidak hanya pada sengketa pemilu presiden, tetapi juga pemilu legislatif. "Kita yakin kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Ilham mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa di MK.
Tim hukum dan tim teknis KPU sudah mulai bekerja menyiapkan segala dokumen yang diperlukan. KPU pusat juga terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan sejumlah berkas. "Insya Allah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari peserta pemilu," ujar Ilham. Selebihnya, mengenai petitum yang dilayangkan peserta pemilu dalam permohonan gugatan sengketa, KPU menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan di MK.